Dewan Protes Hononer Caleg Harus Mundur

Dewan Protes Hononer Caleg Harus Mundur

\"KPUMUKOMUKO, BE -   Pertemuan antara KPU Mukomuko dengan Pengurus parpol peserta pemilu kemarin berjalan cukup alot. Seorang Anggota DPRD Mukomuko sekaligus Ketua DPC PKB Kabupaten, Adrizon N memprotes ketentuan KPU yang  mewajibkan tenaga honorer yang menjadi bacaleg yang gaji dari APBD maupun APBN wajib mundur. Menurut Adrizon, anggota dewan yang saat ini masih menjabat termasuk dirinya juga mendapatkan gaji dari APBN, justru tidak diwwajibkan mundur. “Saya minta kejelasan aturan. Jika honorer harus mundur anggota dewan juga harus mundur. Karena dewan juga mendapatkan gaji dari APBN,” bebernya. Tenaga honorer yang mencaleg  itu mayoritas untuk melengkapi kuota dan pengokoh suatu parpol sebagai Peserta Pemilu. Intinya peraturan yang ada harus diperjelas dan tidak ada lagi pertanyaan. “ Banyak tenaga honorer yang menanyakan hal itu. Kok, kami tenaga honorer wajib mundur sedangkan para wakil rakyat tidak,” demikian Adrizon. Begitu pun dengan masukan dan saran lainnya dari berbagai perwakilan parpol yang hadir meminta KPU mempublikasikan lewat media massa Bacaleg yang akan ditetapan sebagai DCT (Daftar Calon Tetap), sehingga masyaraat umum mengetahui dengan jelas.  “Peran media massa sangat penting. KPU harus pubilikasikan lewat media massa,” ujarnya. Ketua KPU Mukomuko, Dawud SAg mengatakan mereka bekerja berdasarkan peraturan yang ada. “ Khusus untuk anggota dewan yang parpolnya tidak terdaftar sebagai peserta pemilu, tidak ada aturan yang menyebutkan harus mundur. Yang ada itu bagi tenaga honorer, PNS dan bacaleg lainnya yang gajinya bersumber dari APBD/ APBN,” jelasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: