Pasangan Selingkuh Digerebek
KEPAHIANG, BE - Dicurigai melakukan perbuatan asusila, tidur bersama di dalam satu kamar di salah satu rumah milik warga di Jalan Ketapang Rw 04 Kelurahan Dusun Kepahiang, RA (37) warga Kampung Bogor Baru dan RS (28) warga Batu Belarik Kecamatan Bermani Ilir, digrebek puluhan warga. Kedua pasangan selingkuh ini masing-masing sudah memiliki suami mapupun isteri yang sah. Peristiwa penggerebakan terjadi pukul 21.00 WIB, Senin malam (19/8). Keduanya dintai warga setelah masuk kemudian mematikan lampu di dalam rumah. Warga yang menaruh curiga lantas menghubungi Ketua Rukun Warga (RW). Selang beberapa saat, puluhan warga melakukan penggerebekan. Ketua RW 04 Jalan Ketapang, Ujang Mahar dikonfirmasi membenarkan penggerebekan terhadap kedua pasangan itu. Menurutnya, penggerebekan dilakukan bersama dengan puluhan warga setelah dirinya menerima laporan dari warga yang langsung melihat keduanya masuk dalam rumah. \"Saat digerbek, yang pertama kali keluar yakni laki-laki. Saat ditanyai, dia mengaku sendirian di dalam rumah. Setelah kami masuk ke dalam rumah dan masuk ternyata ada yang wanitanya di kamar tidur. Saat digerbek, pasangan bukan muhrim dan bukan suami istri ini menggunakan pakaian lengkap,\" ujar Ketua RW Ujang Mahar. Dikatakannya, keduanya sempat membatah telah memiliki pasangan sah masing-masing. Namun, setelah didesak oleh warga, akhirnya keduanya mengakui telah memiliki suami maupun istri. Namun, RS mengaku sudah 4 tahun pisah ranjang dengan istrinya dan memiliki seorang anak. Istri RS kini ada di Batu Belarik. Sedangkan RA mengaku memiliki suami dan 4 orang anak. Rita juga mengaku pisah ranjang dengan suami sahnya, tapi masih tinggal dalam satu rumah. \"Rumah yang dijadikan pasangan ini untuk berbuat mesum ini memang tengah kosong ditinggal ke kebun. Anak pemilik rumah bekerja di TPR dan jarang pulang, tapi pasca kejadian ini, pemilik rumah dihubungi akan pulang. Pasca penggerbekan ini, atas permintaan warga yang sudah telanjur kesal, akhirnya kedua pasangan itu diserahkan ke Mapolsek Kepahiang, agar dapat dicarikan jalan keluarnya,\" papar Ujang Mahar. Terpisah, Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Kompol Resza Ramadianshah SIK didampingi Kapolsek Kepahiang Iptu Tatar Insan SH dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan mengenai pasangan yang diduga berbuat mesum ini. \"Kita sudah menerima laporan atas tindakan asusila ini, atas kesepakatan keduanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya karena dinilai meresahkan warga,\" ujarnya. Sementara itu, di Mapolsek malam pasca penyerahan pasangan itu, masing-masing pihak keluarga dari pasangan yang diduga berbuat mesum itu didatangkan ke Mapolsek. Selain itu juga ada Kades Kampung Bogor, Erwin dan Ketua RW 04 yang memang diminta hadir. Setelah melakukan pembicaraan panjang, akhirnya keduanya diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya di atas materai 6 ribu. Tawar Menawar Denda Sementara itu, upaya penyelesaian dari peristiwa penggerebekan terhadap kedua pasangan sempat terkendala. Lantaran suami RA yang datang ke Mapolsek tidak terima atas perbuatan Rian menyelingkuhi istrinya. Suami RA pun meminta pembayaran denda Rp 5 juta. Rian lantas tak sangung atas tuntutan denda tersebut. Hingga terjadi tawar menawar harga. Akhirnya disepakati, denda yang harus dibayar RS Rp 2 juta. \"Kita telah sama-sama menyaksikan jika denda yang dimaksud telah diserahkan. Kita berharap kedua pasangan ini tidak lagi mengulangi perbuatannya, karena bagaimana pun juga hal seperti itu meresahkan warga,\" ujar Kades Kampung Bogor, Erwin.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: