Satu Dipecat, 2 Turun Pangkat

Satu Dipecat, 2 Turun Pangkat

MUKOMUKO, BE – Disiplin  pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemkab Mukomuko kembali ditegakkan. Kali ini, satu orang PNS dipecat alias diberhentikan dan 2 orang penurunan pangkat. “Satu diberhetikan, dua penurunan pangkat,” tegas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Drs H Ruslan MPd dan Sekretaris, Seri Utami melalui Kabid Kespeg dan Diklat, Sutrisna Imam Santosa dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (20/8). Ketiga oknum PNS itu yakni, Co pada Juli 2009 ditugaskan di Disperindagkop, April 2010 yang kemudian ditugaskan sebagai staf BKKB dan PP dan Januari 2011 kembali lagi di Disperidagkop dan UKM. Hanya saja Co tidak lagi masuk kerja alias ngantor. Karena perbuatannya dinilai  telah melanggar PP nomor 53 tahun 2010 pasal 10 angka 9 huruf d, yang bersangkutan direkomendasikan diberhentikan dengan hormat tidak atas permohonan sendiri. Md, pada Januari hingga Maret 2011 menjabat sebagai bendahara  gagi di UPTD Pondok Suguh dan saat ini kembali di sekretariat Dispendikbud. Md terlibat kasus penggelapan angsuran/ setoran nasabah BRI unit Ipuh atas nama guru – guru yang berada di UPTD tersebut dan dijatuhkan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. “Saat ini golongannya IIa turun menjadi Id,” ujarnya. Sedangkan,  RN terakhir  ditugaskan di Dukcapil juga dijatuhkan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. RN, melanggar pasal 9 angka 11 huruf c pada PP nomor 53 tahun 2010. “Golongan awal IIb turun menjadi IIa,” ucapnya. Dijatuhkannya sanksi berdasarkan peraturan yang ada dan diperkuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah dan telah dirapatkan kembali di Baperjakat. “ Butuh waktu cukup panjang dan kehati – hatian. Tiga oknum PNS yang telah direkomendasi mendapatkan sanski itu tinggal di tandatangani Bupati Mukomuko. Terhitung per 1 September 2013 mendatang,  satu PNS yang diberhentikan tidak lagi menerima gaji sedangkan dua PNS lainnya disesuaikan dengan golongan yang bersangkutan,” demikian Sutrisna. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: