Bantuan Hukum Dihentikan

Bantuan Hukum Dihentikan

MUKOMUKO, BE – Pemda Mukomuko tidak lagi memberikan bantaun hukum bagi pejabat ataupun PNS yang diduga tersandung tindak pidana mulai tahun ini. Seperti dugaan kasus pidana korupsi dan kasus lainnya. “ Khusus kasus pidana tidak ada lagi bantuan hukum yang disiapkan pemda seperti sebelumnya,” demikian Kepala Bagian Hukum Setdakab, Jumaidi SH dikonfirmasi, kemarin (19/8). Jika ada oknum pejabat yang tersandung tidak pidana, lanjut Jumaidi, maka pejabat yang bersangkutan yang mencari sendiri penasehat hukumnya atau pengacara. Ini dilakukan dari berbagai pertimbangan. Diantaranya atas adanya kritikan dan saran dari masyarakat, yang meminta supaya pemda tidak lagi menyiapkan pengacara bagi para pejabat yang diduga tersandung tindak pidana. \" Selain itu  para pejabat lebih berhati – hati dalam menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada,\" paparnya. Ini hanya diberlakukan bagi pejabat sedangkan  masyarakat  tetap mendapatkan bantuan hukum dari pemda. “ Tidak semua warga bisa mendapatkan bantuan hukum dari pemda. Bantuan hukum yang diberikan  jika adanya permohonan dari orang yang bersangkutan,” bebernya. Bantuan hukum yang disiapkan pemda hingga warga yang bersangkutan sudah adanya keputusan atau kejelasan status. “ Bantuan hukum gratis yang disiapkan pemda itu hingga warga yang bersangkutan mendapatkan status yang jelas dan dikhususkan bagi warga yang tidak mampu,” demikian Jumaidi. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: