APBD 2014 Dirancang Defisit
KEPAHIANG, BE-Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kepahiang 2014 dirancang defisit sebesar Rp 44,6 miliar. Belanja pembangunan langsung dan tidak langsung ditetapkan Rp 611 miliar, sementara perkiraan penerimaan hanya Rp 566,4 miliar. Kekurangan dana belanja dari penerimaan tersebut, akan dicarikan pemasukan lain oleh Pemkab. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kepahiang soal Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) 2014, kemarin (19/8). Anggota Banggar DPRD Kepahiang, Edwar Samsi SIP MM mengatakan, berdasarkan laporan yang sesuai dengan rancangan KUA-PPAS, total pendapatan Rp 533,9 dan belanja belanja daerah Rp 610,9 miliar. \"Untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp 41.9 miliar dan pengeluaran pembiayaan senilai Rp 9,5 miliar. Dari hasil tersebut berarti defisit anggaran sebesar Rp 44,6 miliar,\" kata Edwar. Dikatakannya, dari nominal angka tesrsebut untuk belanja langsung berdasarkan urusan pemerintahan senilai Rp 331,8 miliar dengan rincian untuk urusan wajib senilai Rp 295,6 miliar, sedangkan urusan pilihan senilai Rp 36,2 miliar. \"Untuk belanja langsung urusan wajib terdapat 13 bidang, sedangkan dalam urusan pilihan terdapat 4 bidang. Nantinya masing-masing bidang ditangani oleh SKPD sesuai dengan alokasi anggaran,\" kata Edwar. Ditambahkannya, belanja tidak langsung mencapai Rp 279,1 miliar terdiri dari belanja pegawai senilai Rp 254,2 miliar, belanja hibah Rp 3,6 miliar, belanja bantuan sosial Rp 4,8 miliar, dan belanja bagi hasil Rp 6,05 juta. \"Selain itu ada juga belanja keuangan Rp 14,8 miliar dan belanja tidak terduga Rp 1,6 miliar. Untuk proyeksi pendapatan yakni dari PAD senilai Rp 18,7 miliar, dana perimbangan Rp 473,9 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 41,4 miliar,\" bebernya. Terpisah, Ketua DPRD Kepahiang Ir Rokadi Imansyah menyampaikan, secara rinci hasil pembahasan KUA-PPAS 2014 itu akan dituangkan dalam nota kesepakatan antara DPRD dengan bupati Kepahiang. \"Nanti rancangannya akan dibacakan dalam rapat paripurna selanjutnya. Yang jelas pembahasan KUA-PPAS yang telah dilakukan Banggar dengan TAPD sesuai dengan Permendagri 21 tahun 2011,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: