Bupati Dukung Proses Hukum Kasus APL

Bupati Dukung Proses Hukum Kasus APL

MUKOMUKO, BE – Penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen diatas lahan area peruntukan lain (APL), mendapatkan dukungan dari Bupati Mukomuko. “Silakan pihak kepolsian mengusut tuntas kasus tersebut,” ujar Bupati Mukomuko, Drs H Ichwan Yunus CPA MM ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Bupati menyampaikan, lahan APL yang lokasinya di Desa Dusun Pulau, Air Rami itu adalah milik negara dan masuk wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. “Tidak diperbolehkan adanya aktivitas hingga terjadi jual beli. Jika ada aktivitas seperti tanaman ditanam oleh pengusaha ataupun warga harus ada izin dari pemerintah. Jika tidak, ilegal namanya,” tegas Ichwan. Menurutnya, proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian adalah tugas sebagai penegak hukum dan tidak kewenangan kepala daerah ikut campur. Ichwan hanya mengimbau kepada oknum yang terlibat dalam kasus itu supaya mengembalikan APL itu ke pemerintah. Ditempat terpisah, Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress menyampaikan, bahwa APL dengan luas sekitar 400 hektar itu belum dilakukan jual beli. “Silakan pemerintah jika ingin mengambil APL itu seperti akan diplasmakan untuk masyarakat,” katanya. Penyidikan yang tengah berjalan ini mengenai dugaan pemalsuan dokumen diatas APL tersebut. Empat tersangka telah ditetapkan yakni oknum pegawai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Ag, Kades Suka Baru Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara Wi, mantan Kades Dusun Pulau Ds dan mantan Plt Kades Dusun Pulau Js. Tiga tersangka yakni kades dan mantan kades mempunyai peran diantaranya mengisi blangko penertiban SKT hingga menuliskan nama - nama pemilik tanah tersebut hingga diusulkan untuk penerbitan sertifikat yang dikeluarkan pejabat BPN Mukomuko. Sedangkan oknum BKSDA, Ag sebagai penghubung supaya mempelancar urusan yang telah dilakukan ketiga tersangka lainnya. Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil oknum pejabat BPN provinsi. Pejabat itu dipanggil sebagai saksi ahli. “Pejabat BPN Provinsi itu hanya sebatas dimintai keterangan sebatas saksi ahli. Sebelumnya pihak penyidik telah memeriksa oknum pejabat BPN Mukomuko,” lanjut Kapolres. (900)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: