Nyaleg, Ketua BPD Belum Mundur
MUKOMUKO, BE - Bacaleg inisial Zi yang diketahui menjabat Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) di salah satu desa di Kecamatan Ipuh, diminta untuk menunjukan atau membuktikan berupa surat keterangan tidak lagi menjabat atau di telah berhenti dari jabatannya. “ Setelah mendapatkan laporan, kita langsung menghubungi pihak parpol yang bersangutan hingga bacaleg yang bersangkutan telah datang ke KPU,” ujar Ketua KPU Mukomuko, Dawud SAg. Hanya saja, kedatangan bacaleg itu belum menunjukan bukti bahwa yang bersangkutan tidak lagi sebagai Ketua BPD didesa tersebut. Dari pengakuan bacaleg itu, lanjut Dawud, ternyata bacaleg itu sudah tidak lagi menjabat sebagai BPD terhitung tahun 2012 lalu. “Baru sebatas pengakuan dari Zi saja. Kita minta bacaleg yang bersangkutan membuktikan bahwa benar - benar tidak lagi menjabat sebagai BPD,” ingatnya. Jika bacaleg yang bersangkutan tidak bisa menujukan bukti, maka bacaleg didaerah dapil tiga itu bakal dilakukan pencoretan. KPU tetap mengharapkan dari seluruh elemen masyarakat. Jika mencurigai ada bacaleg yang telah ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS), dan belum memenuhi persyaratan seperti masih tetap mendapatkan penghasilan atau gaji dari APBD atau APBN dan lainnya segera dilaporkan. “ Sanggahan ataupun laporan baik itu secara lisan maupun tertulis sangat diharapkan dan segera ditindak lanjuti. Karena KPU tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya pengawasan dari semua elemen terutama masyarakat secara luas,” tutupnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: