Blangko Akta Kelahiran Habis

Blangko Akta Kelahiran Habis

MUKOMUKO,BE- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), telah mengeluarkan sekitar seribu lembar akta kelahiran sementara. Ini dikarenakan blangko tersebut habis. “ Surat yang kita keluarkan itu hanya bersifat sementara,\" ujar Kadisdukcapil, Jawoto SE MPd. Kendati demikian, pada bulan Agustus ini blangko tersebut sudah tersedia dan disiapkan tiga hingga empat ribu lembar. Habisnya blangko dikarenakan tidak dapat diprediksi dan imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memutuskan bahwa warga yang telah lahir diatas satu tahun tidak perlu lagi harus ada penetapan dari pengadilan. Anggaran pembelian blangko adalah anggaran kegiatan yang di atur di APBD yang telah diprogramkan pada tahun 2012 dan dianggarkan di tahun 2013. “ Biasanya yang membuat akte kelahiran itu tiga puluh hingga empat puluh oranag / hari , namun saat ini mencapai ratusan orang,” katanya. Meskipun pihaknya hanya bisa mengeluarkan surat keterangan sementara, surat tersebut tidak ada masalah alias berlaku jika digunakan untuk kepentingan pribadi. Contohnya untuk mendaftar pekerjaan, masuk sekolah dan mencalon sebagai kepala desa. Jika tak ada halangan akhir bulan ini pihaknya kembali mengeluarkan akta kelahiran yang asli. Sekitar seribu yang telah menunggu langsung di print out dan diberikan kepada orang yang bersangkutan. Dia memprediksi sekitar empat ribu blangko akta kelahiran itu cepat habis. “ Untuk sreibu blangko sudah ada yang tinggal mengambil, selebihnya belum dapat diprediksi,” katanya. Supaya hal yang sama tidak terulang seperti kehabisan blangko, lanjut Jawoto,  pihaknya mengusulkan anggaran lebih besar dari sebelumnya untuk di masukan di APBD Kabupaten tahun 2014 mendatang. “Mengenai usulan dalam kegiatan pembelian blangko akta kelahiran ini mendapatkan respon yang sangat positif baik itu drai pihak eksekutif maupun legislatif. Tinggal lagi menunggu untuk dilakukan pembahasan hingga disahkan,” pungkasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: