Pemda Siap Penuhi Surat Penunjukan
BENTENG, BE - Tuntutan warga yang berharap ada bukti tertulis atau hitam putihnya soal penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan perkantoran disikapi positif oleh pemerintah daerah (Pemda) Benteng. Bupati Benteng, H Ferry Ramli SH, MH bersedia mengakomodir keinginan masyarakat tersebut. Dengan menerbitkan surat penunjukan lahan dan ditandatangani sebagai ganti SKT sementara, dan tanda sebelum diterbitkan sertifikat tanah asli dari badan pertanahan nasional (BPN) Benteng. Menurut Asisten I Pemda Benteng, Zamzami Syafeii, S.Ip, surat penunjukkan lahan itu berisi pernyataan tentang Pemerintah daerah, siap membagikan lahan 30 persen dari total yang dihibahkan. Lahan yang dibagi berupa lahan telah dimatangkan dan lebih mudah bila dilakukan pengukuran. “Sekarang sedang proses membuat surat penunjukkannya,” terangnya. Menurutnya, pembagian lahan yang ditunjukkan dengan surat dari Bupati tetap berada di lahan perkantoran, antara Desa Renah Lebar dan Desa Rena Smanek Kecamatan Karang Tinggi, dari jumlah lahan 172 hektare dari 30-an pemilik awalnya. “Surat penunjukkan itu sebagai pengganti sertifikat dari BPN, jadi warga tidak bertanya- tanya lagi soal hitam di atas putih lahan,” paparnya. Zamzami menjelaskan, surat pernyataan yang diberikan kepada pemilik telah mendapatkan pembayaran ganti rugi sejenis surat sementara. jika telah ditentukan lokasi lahan untuk bagian warga, maka dibuat SK resmi Bupati. “Kalau masalah surat penunjukkan itu akan diberikan kepada pemilik yang sudah menerima tuntutan ganti rugi dan tidak ada masalah lahi,” imbuhnya. Dengan surat penunjukkan yang diterima atau dipegang oleh warga itu, juga difungsikan atau salah -satu syarat untuk mendapatkan sertifikat lahan ters. Surat penunjukkan akan selesai dalam waktu beberapa bulan ke depan. “Persiapan sudah banyak, termasuk rencana pembayaran kepada pemilik yang masih tersisa, tinggal diajukan lagi ke Pak Bupati,” tutup Zamzami.(111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: