Tunggu Keputusan KPU Pusat

Tunggu Keputusan KPU Pusat

MUKOMUKO, BE – Meskipun  Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa anggota dewan yang partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu dan anggota dewan yang bersangkutan pindah parpol tidak harus mundur dari anggota DPRD. Saat ini KPU Mukomuko belum menjalankan keputusan tersebut. “Hingga kemarin, (1/8) kami masih tetap berpedoman pada PKPU Nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Kita masih menunggu keputusan tertulis dari KPU Pusat,” tegas Ketua KPU Mukomuko, Dawud SAg didampingi anggotanya Dedi Desponsori dan Abdul Hamid Siregar. Terhitung kemarin, lanjut Dawud, dari lima anggota dewan yang pindah partai, sebanyak empat anggota dewan telah memasukan surat pengunduran diri yang diketahui pimpinan dewan. Mereka adaalah  Husni Thamrin dari PKPB pindah ke Golkar, Nurlina Zamdial asal Pelopor pindah ke PKS, Suntoko dari PNBKI pindah ke Hanura, Haidir asal PPPI pindah  ke Gerindra. Sedangkan  Eri Zulhayat asal PKPB pindah ke PAN  belum menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan yang diketahui lembaga atau pimpinan dewan. “ Empat anggota dewan lainnya sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya, sedangkan satu orang dewan belum,” bebernya. Hal senada disampaikan Ketua Panwaskab Mukomuko, Muchatadir Munib SE, pihaknya tetap melakukan pengawasan supaya Pemilu dapat berjalan lancar, aman dan tertib. Mengenai Keputusan MK Nomor 39/PUU-XI/2013 tertanggal 31 Juli itu belum dapat dijalankan oleh pihaknya sebelum keputusan tertulis itu sudah mereka terima. “ Kami tetap berpedoman pada peraturan yang ada,  sebelum keputusan MK tersebut sudah disampaikan secara resmi atau tertulis,” demikian Muchatadir. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: