KPU Melunak, Cukup Lampirkan Keterangan
TAIS, BE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Seluma melunak. Terkait keputusan anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri namun pindah ke partai lain harus melamprkan SK pemberhentiannya mereka sebagai anggota dewan yang diterbitkan oleh Gubernur. Menjelang hari terakhir batas waktu penyerahan surat pengunduran diri kemari, KPU merubah keputusannya. Dewan loncat partai diberikan keringanan cukup melampirkan surat keterangan bahwa pengunduran diri mereka sedang diproses saja. “Kita baru saja menerima edaran KPU RI No 315, terkait pengunduran diri sejumlah anggota DPRD Seluma yang loncat partai,”ungkap ketua KPU Seluma Rosdi Efendi Diketahui, 5 anggota DPRD Seluma yang kembali mencalonkan diri 2 diantaranya telah memiliki kelengkapan berkas berupa pengunduran diri serta 3 orang lainnya melampirkan surat keterangan pangunduran diri mereka sedag di proses. Dijelaskan, hampir keseluruhan bacaleg yang kemarin berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat, red) sudah melengkapai persyaratan mereka, termasuk para Kades. Namun, jika memang esok tak kunjung dilengkapi oleh Bacaleg tersebut, mereka dipastikan tidak bisa lolos menuju penetapan DCT yang dilakukan pada 9 hingga 22 Agustus mendatang. “Sekitar 80 persen telah dilengkapi, namun jika lewat dari jam kerja esok maka tidak kita terima lagi,”tegasnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: