Tambah Libur, Siap – Siap Disanksi

Tambah Libur, Siap – Siap Disanksi

MUKOMUKO, BE – Pada tahun ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) banyak menikmati libur panjang terutama menjelang hari Raya Idul Fitri. Pada 5 hingga 7 Agustus PNS libur cuti bersama, pada 8 hingga 9 libur lebaran dan 10 dan 11 masih libur dan 12 Agustus tepatnya hari Senin masuk kembali. “ Khusus didaerah ini pada Sabtu dan Minggu memang tidak jam kerja alias libur,” demikian Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Drs H Ruslan MPd didampingi Sekretaris Sri Utami. Bagi PNS yang ketahuan dan terbukti nambah libur dipastikan siap - siap untuk menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya punya data mulai dari PNS yang mangkir saat dilakukan sidak dan daftar pada hari biasa bekerja. “ PNS yang tidak masuk itu akan dikalkulasikan. Jika sudah lebih dari satu kali maka teguran lisan hingga tertulis pun dilayangkan,” katanya. Sejauh ini lanjut Ruslan sebanyak lima orang kepala SKPD yang segera mendapatkan teguran tertulis yang akan langsung disampaikan Sekda dan sebanyak empat orang PNS yang telah mendapatkan teguran oleh Kepala SKPD nya masing - masing. Sanksi ini bertahap yang disesuaikan dengan tingkat kesalahan ataupun pelanggaran dan ketidak disiplinan mulai dari teguran lisan, tertulis, ringan sedang hingga sanksi berat yakni penurunan pangkat hingga diberhentikan dari PNS. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: