Caleg TMS Datangi Bawaslu
BENGKULU, BE- Sebanyak tiga orang calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Bengkulu yang dicoret KPU karena dinilai tidak memenuhi syarat (TMS), kemarin mendatangi Bawaslu Provinsi. Masing-masing, Ali Berti dari PPP, Nur Anwar Hamid dari PKB dan Lukman Hakim dari PKB. Kedatangan ketiganya memenuhi panggilan Bawaslu pasca mereka didongkel oleh KPU dari pencalonan. \"Kami ke sini untuk memenuhi panggilan Bawaslu, terkait pemeriksaan berkas kami yang berhubungan dengan pidana yang telah kami terima hingga menjadikan kami dianggap TMS,\" kata Ali Berti. Dijelaskan Ali, dirinya dan dua politisi lainnya itu dimintai penjelasan oleh Bawaslu. Selain itu, diminta melampirkan berkas yang berkaitam dengan proses pidana yang telah dijalani. Meliputi, mulai dari berkas tuntutan jaksa hingga proses keluarnya laporan pidana. Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap membenarkan pemanggilan ketiga Caleg TMS tersebut. \"Mereka telah mengisi form pelaporan yang kita diberikan. Setelah itu kami minta berkas pendukungnya. Setelah ada kejelasan, baru kita putuskan apa yang akan kita lakukan,\" katanya. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: