Diknas Larang Pungutan

Diknas Larang Pungutan

  BENTENG, BE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melarang sekolah menetapkan biaya bangunan terlalu mahal terhadap murid. Dikarenakan, realisasi anggaran untuk pembagunan sudah maksimal dari pemerintah daerah. Selain itu tidak begitu sulit bagi sekolah negeri meningkatkan kualitas sekolah dan peningkatan pembangunan. “Saya mengimbau, jangan sampai ada lagi keluhan atau semacam polemik yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Khususnya dalam menetapkan biaya bangunan,\'\' ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Syamsuri S.Pd, MM. Syamsuri menegaskan setiap pungutan di sekolah harus diputuskan bersama. Jangan hanya mempertimbangkan keputusan segelintir orang, tetapi sesuaikan dengan kemampuan kantong wali murid. Sebab, untuk sekolah negeri banyak sumber bantuan pembangunan. Selain itu kata Syamsuri, sejak tahun 2012 lalu, SMA sederajat sudah mendapat kusuran dana R-BOS. Setiap siswanya mendapatkan dana bantuan per bulan Rp 10 ribu per siswa. Dana itu bisa digunakan atau dialihkan untuk pembangunan sekolah, pembiayaan sekolah dan rehabilitasi sarana sekolah. “Biaya rutin dari pemerintah seperti R-BOS ada untuk SMA,” tambahnya. Untuk di Benteng standar biaya Rp 800 ribu/ siswa apalagi lebih terlalu mahal dan itu masuk akal jika dikeluhkan masyarakat. Karena rata-rata masyarakat selaku wali murid sulit mendapatkan uang Rp 800 ribu tersebut. “Saya hanya meminta ada kemudahan bagi siswa belajar dan ketenangan dari wali murid, sehingga tidak perlu mempersoalkan biaya bangunan,” tegasnya. Terkait hal ini Dikbud memberikan edaran penetapan jangan biaya terlalu mahal. Kepala Dikbud terus berharap pihak sekolah tetap mengambil biaya sekolah sesuai prosedur dengan meilibatkan pihak komite. “Tolong pikirkan wali murid dan masyarakat. Komite harus putuskan biaya sekolah atau biaya bangunan sesuai keinginan dan permintaan,” tuturnya.(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: