Uang Pungli Dikembalikan
ARGA MAKMUR, BE - Pasca pungutan liar (pungli) yng dilakukan oknum PNS kecamatan Arga Makmur beberapa hari yang lalu, akhirnya camat kota, Syamsuardi SSos mengambil keputusan tepat dan tegas terhadap oknum atas nama Mardalena itu. Sabtu lalu uang yang telah diambil bagian kesejahteraan sosial ini dikembalikan kepada masyarakat yang merasa keberatan adanya pungutan untuk kepengurusan pengesahan surat keterangan tidak mampu dari kecamatan yang memang menyalahi aturan. Dengan dalih kepengurusan, Mardalena memungut biaya dengan patokan Rp 10 ribu satu pengesahan, hingga Rp 30 ribu untuk dua pengesahan surat keterangan tersebut. Oknum pegawai kecamatan itu akhirnya dipanggil dan diminta mengembalikan uang itu. Saat pengambilan baru ada beberapa orang yang mengambil dengan total pengembalian berkisar Rp 60 ribu. Usai mengembalikan uang tersebut, oknum pegawai itu langsung keluar ruangan dan menangis. Tangisan oknum itu mungkin karena malu atau menyesali perbuatannya. \"Sabtu lalu baru tiga orang yang ambil uangnya dengan kisaran Rp 60 ribu. Saya sudah ingatkan kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan hal itu lagi. Namun proses pelangaran itu tetap ditindak lanjuti sesuai dengan tatib PNS,\"ujar camat. Sementara untuk prosesnya, Senin ini akan camat akan meneruskan surat kepada bupati. Kemudian diteruskan ke inspektorat untuk diproses.\" Mengenai sanksi yang diberikan, tergantung hasil penyidikan yang dilakukan inspektorat,\" tandas Syamsuardi. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: