PNS Kritisi Kebijakan Zakat Pemkot
BENGKULU, BE - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) yang menetapkan kewajiban membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu, dikritisi sejumlah oknum PNS. Alasannya, kebijakan ini dinilai terlalu kaku sebab para PNS Kota diminta menyalurkan zakatnya kepada orang-orang yang tidak dikenal dan bukan berasal dari lingkungan dimana mereka tinggal. \"Kalau kami ingin membayar zakat kepada orang lain yang dekat dengan kami tinggal bagaimana? Di lingkungan kami kan juga ada orang yang kehidupannya melarat dan sengsara, yang pantas menerima zakat fitrah,\" ungkap salah seorang PNS Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota yang minta namanya tak disebutkan, kemarin. Senada disampaikan salah seorang PNS di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bengkulu yang juga minta namanya dirahasiakan. Ia sebenarnya tidak setuju bila zakat fitrah PNS wajib disalurkan melalui Baznas Kota Bengkulu. Pasalnya, keluarganya selama ini setiap tahun sudah menyalurkan zakatnya kepada orang-orang tertentu di lingkungan mereka. \"Pasti kasihan mereka kalau tahun ini ternyata tidak dapat karena kebijakan ini,\" sampainya. Kabag Humas Setda Kota, Drs H Al Mizan mengatakan bahwa besaran zakat fitrah yang ditetapkan dalam kebijakan tahun ini adalah Rp 25 ribu perorang. Zakat ini akan dibagikan secara serentak pada hari Rabu, tanggal 7 Agustus di Masjid Akbar Kelurahan Attaqwa Anggut Atas. \"Puluhan ribu fakir miskin dan kaum dhuafa akan memperoleh zakat ini. Tidak hanya dari PNS, melainkan juga dari BUMN dan sejumlah Real Estate di Bengkulu akan berpartisipasi juga. Sementara untuk PNS itu bukan kita ambil dengan memungutnya dari PNS. Melainkan dari THR yang kita bagikan juga kepada mereka saat itu,\" singkatnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: