Gub Larang Pejabat Terima THR & Parcel

Gub Larang Pejabat Terima THR & Parcel

BENGKULU, BE  - Ini peringatan penting bagi pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu, agar tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan bingkisan spesial lebaran (Parcel) pada lebaran nanti. Pasalnya, Gubernur Bengkulu,  H Junaidi Hamsyah SAg MPd mengintruksikan agar kabinetnya tidak menerima pemberian apapun dari mitra kerjanya masing-masing. Gubernur khawatir, jika pejabat menerima THR atau parcel tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan  gratifikasi atau memberikan dengan memiliki maksud tersebut. Untuk menghindari hal tersebut, gubernur melarang pejabat menerimanya sejak dini. \"Memang sampai sekarang belum ada aturan yang melarang pejabat menerima THR atau parcel. Jika pemberian itu diterima, maka bisa masuk ke gratifikasi. Maka lebih baik tidak usah,\" tegas gubernur. Secara tidak langsung, Gubernur Junaidi  mengisyaratkan jika terbukti pejabat penerima THR atau parcel akan diberikan sanksi tegas.  Mengingat hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Kedisiplinan PNS.  “Kalau gratifikasi bukan hanya melanggar PP, tapi bisa mengarah pada tindakan pidana,\" ujarnya. Terkait adanya tradisi pejabat membawa fasilitas negera berupa kendaraan dinas pulang ke kampung halamannya saat lebaran nanti, gubernur tidak melarangnya.  Karena belum ketentuan dari pusat yang mengatur larangan bagi pejabat menggunakan Mobnas untuk pulang kampung saat merayakan hari lebaran. “Sampai sekarang saya belum menerima petunjuknya, jika nanti ada petunjuk tentang kendaraan dinas dilarang dibawa mudik, maka nanti akan saya terapkan,\" paparnya. Kendati demikian, gubernur meminta pertanggungjawaban dari pejabat yang bersangkutan, bila terjadi sesuatu dengan kendaraan dinas yang dibawanya. \"Kalau rusak atau kendala lain, pejabat itu harus bertanggungjawab dan diperbaiki sendiri,\" ucapnya. Selain itu, Junaidi juga meminta pejabat tetap memberlakukan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang  Pengedalian Pengunaan BBM, yang mengharuskan Mobnas menggunakan BBM non subsidi alias pertamax. \"Ya peraturan tetap ditegakkan,\" pungkasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: