Muara Temuan BPK, Pidana

Muara Temuan BPK, Pidana

KEPAHIANG, BE - Temuan penyimpangan uang negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) jika tidak ditindaklanjuti, maka dapat bermuara ke kasus pidana. Kepastian ini didapat Panitia Khusus (Pansus) LHP DPRD Kepahiang setelah melakukan kunjungan ke BPK RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu, kemarin (26/7). \"Sejak awal kita sudah mendesak agar yang menjadi temuan BPK di jajaran Pemkab atau pun DPRD segera ditindaklanjuti. Ini kita sampaikan karena temuan BPK RI itu bisa dibawah keranah hukum, dengan catatan ada pihak yang melaporkan,\" ungkap anggota Pansus LHP DPRD Kepahiang, Hariyanto SKom MM, kemarin. Menurutnya, pada saat kunjungan pihaknya BPK RI dan BPKP menyampaikan sejauh ini niat baik dari Pemkab Kepahiang untuk menindaklanjuti temuan tidak ada. Buktinya saja masih ada ketekoran kas daerah pada tahun 2005 yang belum ditindaklanjuti. \"Begitu juga BPKP yang sempat mencontoh proyek pembangunan yang mengalami kekurangan volume, dimana saat pengecekan kontraktornya tidak datang yang ada hanya orang Dinas PU saja,\" jelasnya. Dikatakannya, apapun yang menjadi temuan BPK RI itu harus ditindaklanjuti. Misalnya seperti rekomendasi mengembalikan kerugian daerah, maka masing-masing pihak baik itu Pemkab, SKPD, kontraktor, bahkan di DPRD ini sendiri harus mengembalikan kerugian. \"Hal itu tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kalaupun memang ada pihak yang komplain ataupun keberatan dengan temuan BPK, tadi BPK menyatakan siap dilaporkan,\" kata Hariyanto. Lebih jauh dikatakannya, berdasarkan kunjungan ke BPK dan BPKP itu, pihaknya selaku Pansus LHP mengharapkan agar masing-masing pihak di Kabupaten Kepahiang dapat menindaklanjuti temuan itu, sesuai dengan waktu yang ditentukan yakni 60 hari. \"Dengan menindaklanjuti temuan saya rasa secara langsung artinya menunjukkan itikad baik dari kita. Itikad baik itu memang perlu setidak-tidaknya kedepan kabupaten kita terlepas dari predikat disclaimer,\" tandasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: