Terapkan Hukum Adat

Terapkan Hukum Adat

Meski Bengkulu Tengah sejumlah desanya masih tradisionil. Namun tak semua desa  menerapkan hukum adat. Bahkan sebagian desa malah menerapkan hukum formal (positif). Namun,tidak bagi Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung. Desa ini menerapkan hukum adat yang ketat. Bagi warga pendatang atau mereka yang berkunjung tidak boleh berlaku sembarangan di desa ini. Ada banyak sanksi adat yang ada di desa ini.

Mulai dari cepalo tangan, cepalo kaki, cepalo mata, dan sanksi lainnya. \'\'Mereka yang melanggar atau berbuat demikian dikenakan sesuai sanksi adat. Bagi mereka yang sudah terkena sanksi sulit dipercaya lagi oleh masyarakat. Bila tak mengikuti hukum adat, warga tersebut akan diusir dari desa,\" ujar Kades Tanjung Raman, Sohandi.

Sohandi melanjutkan kasus cepalo (pelanggaran) adat banyak terjadi meski selama kepemimpinannya jumlah kasus itu relatif berkurang. Di jelaskan Sohandi, kasus cepalo tangan menyangkut mencolek anak gadis warga, dapat dikenakan sanksi adat jika si gadis tak terima.

Demikian cepalo kaki berupa, menginjak kaki gadis saat berhadapan. Kaki di gadis di \"cuil\" lelaki, dan dapat dikenakan sanksi adat. Cepalo mata, yakni mengintip istri warga sedang mandi, dapat langsung dikenakan sanksi jika korban merasa tak terima. Pun juga cepalo mulut, jika pelaku berkata kasar dan korban tak terima. \"Sanksinya wajib punjung, ditambah sanksi lain sesuai jenis pelanggaran atau cepalo. Perlu diingat jika sudah dikenakan punjung punyak makna negatif besar di mata masyarakat,\" tambahnya.

Sohandi mengungkapkan hukum adat yang kini berlaku didesa yang ia pimpin, warisan turun temurun dari tetua kampung secara lisan. Saat ini belum ada dokumen tertulis yang dimiliki desa. Kalau untuk mensosialisasikan hukum adat itu, maka Kades yang lama akan menceritakan kepada Kades baru untuk melanjutkan. \"Secara tertulis belum ada, baik plakat atau semacamnya, kami hanya diberitahu secara lisan. Dan materi sanksi adat ini tak berubah dari waktu ke waktu,\" tambah Sohandi.

Lebih jauh lanjut Sohandi aset budaya ini belum tercatat di Badan Musyawarah Adat (BMA) Benteng. Lantaran belum ada konfirmasi lebih dalam atas aset budaya ini. Namun demikian, adanya hukum adat ini sangat membantu dalam menjaga kenyamanan dan kelestarian suasana adat di desa Tanjung Raman. Kepada pendatang yang akan menikahi gadis Desa Tanjung Raman, bakal diceritakan dulu sanksi adat di desa ini sebelum menetap dalam waktu yang lama. (122)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: