PNS Malas Berzakat

PNS Malas Berzakat

MUKOMUKO, BE – Pembayaran zakat mal yang wajib dibayar oleh para PNS ataupun masyarakat yang sudah mendapatkan penghasilan diatas 2,8 juta/bulan. Khusus untuk PNS di SKPD-SKPD dinilai masih sangat rendah. Ini dibuktikan dari ratusan PNS yang ada di SKPD dan belum termasuk para guru hingga tenaga PNS lainnya yang tersebar di 15 kecamatan terhitung Januari hingga Juli hanya terkumpul sekitar Rp 70 juta. Itupun zakat mal yang digabungkan dengan masyarakat umum yang langsung membayar melalui Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan Kota Mukomuko. “ Kalau untuk kecamatan yang tersebar di wilayah kecamatan-kecamatan tidak menutup kemungkinan langsung menyetor zakatnya melalui BAZ kecamatan. Intinya untuk ratusan PNS yang berada di komplek pemda Mukomuko masih sangat minim untuk membayar zakat malnya,” kata Kepala Bagian Kesra Setdakab Mukomuko, Drs H Anshari. Pembayaran zakat mal yang di wajibkan berdasarkan Agama Islam yakni 2,5 persen dari penghasilan Rp 2,8 juta / bulan atau dalam satu tahun penghasilan orang yang bersangkutan cukup untuk membeli emas seberat 85 gram. Zakat mal yang terkumpul dalam satu tahun sekali itu akan dibagikan kepada orang yang membutuhkan dan tetap sasaran. Seperti fakir miskin, musafir dan kriteria lainnya. “Pembagian zakat mal ini dilakukan setiap satu tahun sekali. Bagi masyarakat yang ingin membersihkan hartanya supaya rutin membayar zakat mal setiap bulannya,” paparnya. Bagi PNS ataupun pekerja yang penghasilannya dibawah Rp 2,8 juta/ bulan juga diharuskan membayar infaq dan sadaqah yang nominalnya keikhlasan dari orang yang bersangkutan. “ Penghasilannya kurang dari Rp 2,8 juta/bulan juga di wajibkan membayar infaq dan sadaqah. Zakat mal bisa langsung dibayar langsung kepada orang yang tetap  sasaran ataupun melalui BAZ,” tandas Sekretaris BAZ Kabupaten itu. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: