6 Warga Asing Kabur

6 Warga Asing Kabur

KOTA BINTUHAN, BE – Sebanyak 6 Tenaga Kerja Asing (TKA) dinyatakan kabur oleh Dinsosnakertran karena mengelak saat akan dimintai dokumen mereka. Enam WNA tersebut langsung meninggalkan Kabupaten Kaur tanpa diketahui oleh pihak Dinsosnakertrnas. Namun satu WNA yakni Ching HO CHeng dari PT Desaria Platation Meaning (DPM) yang bertahan karena memiliki dokumen lengkap. \"TKA yang kabur tersebut belum dapat menunjukan dokumen keterangannya sebagai TKA dan izin tinggal. Sehingga jika tidak ada dokumen yang lengkap, maka bisa dikatakan TKA tersebut ilegal,\" ujar Kadinsosnakertrans, Drs Edi Suardi melalui Kasi Binawas Tenaga Kerja, Amrul Hamidi SHut, kemarin. Ia menambahkan, TKA yang ada di PT DPM sebanyak dua orang, yakni Ching HO Cheng dan Toh Coon Lee, namun Toh Coon Lee sudah tidak berada di lokasi. Sedangkan TKA lainya yakni dari PT Bengkulu Mega Steel (BMS) yakni Wang Xiaolin, Li Minchang, Heyinde, Wang Richun dan Yu Gouxian.  Diketahui mereka juga kabur karena belum memberikan dokumen lengkap sejak 3 bulan yang lalu. Amrul mengatakn, sebelumnya pihaknya sudah menegur perusahaan yang memperkerjakan TKA namun tidak digubris. \"Walaupun kabur meninggalkan Kaur, kita masih menunggu pihak PT untuk melakukan penyerahan dokumen, karena ini tidak bisa dibiarkan karena WNA selalu mudah ke Kaur tanpa dokumen,\" jelasnya. Dijelaskanya, pihaknya akan meminta pihak imigran Bengkulu bisa memberikan sanksi tegas terhadap TKA yang selalu mudah masuk ke Bengkulu tanpa adanya dokumen lengkap. \"Terkait hal ini, perusahaan yang akan disanksi jika masih membawa atau mengirimkan TKA tanpa dokumen, kita khawatir jika dokumen tidak lengkap, lalu terjadi kecelakaan kerja maka nama kabupaten bahkan negara akan buruk,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: