KPU Cek PNS Jadi Caleg

KPU Cek PNS Jadi Caleg

MUKOMUKO, BE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten tidak mau kecolongan atas adanya PNS yang telah mengundurkan diri dan menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten. Bacaleg itu atas nama Zahidin, bertugas sebagai staf di kecamatan Malin Deman. Untuk mengetahui kepastian dan kebenaran pemberhentian itu dalam waktu dekat KPU langsung melakukan croscek dilapangan diantaranya mendatangi Badan Kepegawain, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). “ SK pemberhentian salah seorang PNS itu memang sudah disampaikan ke KPU. Untuk kembali memastikan hal itu dalam waktu dekat kita akan cek kelapangan,” tegas Anggota KPU Mukomuko Devisi Hukum, Dedi Desponsori. Jika dari hasil pengecekan di lapangan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan , maka akan menjadi suatu pertimbangan dan lainnya oleh pihaknya di interen KPU. Intinya salah seorang PNS yang menyatakan telah berhenti dari PNS itu masih dalam pengecekan lebih jauh benar atau tidaknya. Di tempat terpisah Kepala Badan Kepegawain, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten, Drs H Ruslan MPd melalui Kabid Mutasi dan Kepegawaian Azwardi SSos MS membenarkan bahwa Zahidin staf kecamatan Malin Deman sudah diberhentikan terhitung 1 Juni 2013. Pemberhentian seorang PNS itu berdasarkan kemaun sendiri dengan alasan untuk mencalon sebagai caleg. Yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan untuk pensiun dini. Artinya pemberhentian PNS itu tidak akan mendapatkan uang pensiun. “ Pak Zahidin kelahiran April 1968 dan  mulai kerja terhitung 1993. Dia tidak mendapatkan pensiun dikarenakan yang bersangkutan umurnya belum memenuhi persyaratan untuk mengajukan pensiun dini. Yang jelas PNS itu berhenti atas kemaun sendiri dan terhitung Juni lalu yang bersangkutan tidak lagi menerima gaji,” pungkasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: