Bentrok Tolak Wakapolri, 11 mahasiswa Universitas Pamulang Tersangka

Bentrok Tolak Wakapolri, 11 mahasiswa Universitas Pamulang Tersangka

\"\"Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan tersangka terhadap 11 mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) terkait bentrokan dengan aparat Polsek Pamulang saat kedatangan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Nanan Sukarna. \"Semua memenuhi unsur tindak pidana,\" kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat (19/10). Para mahasiswa yang menjadi tersangka, yakni JC, HR, ES, DA, BM, YR (alumni Unpam yang diduga menggerakkan mahasiswa), EK, NC, EH, IF dan RF. Rikwanto mengatakan para mahasiswa Unpam memenuhi unsur Pasal 213 ayat (2) KUHP tentang membuat kekacauan mengakibatkan korban, Pasal 335 KUHP juncto Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan tersangka RF dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena membawa senjata tajam. Rikwanto menuturkan seluruh tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya mencatat akibat bentrokan tersebut, tujuh orang mengalami luka terdiri dari dua orang mahasiswa dan lima anggota kepolisian. Sebelumnya, mahasiswa terlibat bentrokan dengan pihak kepolisian saat Komjen Pol Nanan Sukarna diundang menjadi dosen tamu di Unpam, Kamis (18/10). Rikwanto membantah informasi petugas kepolisian sempat melepaskan tembakan senjata peluru karet maupun menggunakan senjata tajam saat menghadapi aksi unjukrasa mahasiswa tersebut. Perwira menengah kepolisian itu, menyebutkan aparat menggunakan senjata peluru hampa untuk mendorong mahasiswa ke dalam kampus dan tidak bertindak anarki. Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat juga telah berbicara dengan rektorat, alumin dan pimpinan Yayasan Unpam, serta pihak TNI, guna membahas agar kejadian serupa tidak terulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: