Empat Tsk APL akan Dijemput Paksa

Empat Tsk APL akan Dijemput Paksa

MUKOMUKO, BE – Empat orang tersangka kasus pemalsuan dokumen di atas area peruntukan lain (APL) yang berlokasi di Desa Dusun Pulau Kecamatan Malin Deman dipastikan dijemput paksa. Ini setelah pihak penyidik Polres Mukomuko telah memberikan batas waktu hingga tersangka tersebut telah mengkonfirmasi akan datang. Hanya saja para tersangka itu tetap mangkir dan  tidak mempunyai itikad baik. “Kesempatan dan waktu supaya tersangka itu datang baik-baik sudah kita sampaikan. Namun yang bersangkutan tampaknya tak mengindahkannya dengan demikian tersangka dipastikan kita jemput paksa,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Wakapolres, Kompol Haeruddin SH. Penangkapan empat tersangka yang berdomisili di tempat yang berbeda akan dilakukan penangkapan secara serentak. “Empat tersangka itu dalam minggu-minggu  ini akan ditangkap dan dibawa ke Mapolres,” bebernya. Bakal ditangkapnya para tersangka itu salah satunya untuk meminta keterangan mengenai kasus yang tengah dilakukan penyidikan.  “Empat tersangka itu sangat penting dimintai keterangannya supaya penyidikan kasus pemalsuan dokumen hingga penjualan APL ini dapat segera terungkap hingga di meja hijaukan,” demikian Haeruddin. Empat tersangka yakni eks Kades Dusun Pulau, Dn, Pjs Kades Dusun Pulau, Ji, Kades Suka Baru Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, Wi. Ketiganya berperan dalam mengeluarkan surat menyurat jual beli, kepemilikan tanah, memalsukan tanda tangan masyarakat yang membeli dan lainnya, sedangkan satu tersangka lagi yakni oknum BKSDA Bengkulu inisial Ag yang menyuruh menyiapkan segala surat menyurat dan lainnya hingga ratusan hektar tanah di atas APL itu diterbitkan sertifikat yang kemudian dijual. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: