Tsk APL Akan Hadiri Pemeriksaan
MUKOMUKO,BE – Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Wakapolres Kompol Haeruddin SH mengatakan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen diatas Area Peruntukan Lain (APL) yang berlokasi di Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami , bakal menghadiri panggilan penyidik. “Kita sudah mendapatkan konfirmasi dari keempat tersangka itu akan hadir,” kata Haeruddin. Keempat tersangka itu yakni eks Kades Dusun Pulau, Dn, Pjs Kades Dusun Pulau, Ji, Kades Suka Baru Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, Wi. Ketiganya berperan dalam mengeluarkan surat menyurat jual beli, kepemilikan tanah dan memalsukan tanda tangan masyarakat yang membeli. Sedangkan satu tersangka lagi yakni oknum BKSDA Bengkulu inisial Ag yang menyuruh menyiapkan segala surat menyurat hingga ratusan hektar tanah diatas APL itu diterbitkan sertifikat yang kemudian dijual. Ditanya apakah ada keterlibatan oknum BPN yang mengeluarkan sertifikat, jawab Haeruddin “ Kita lihat saja hasil pengembangan penyidikan. Kita masih menunggu dan meminta keterangan dari para tersangka tersebut. Karena keterangan tersebut juga akan membantu untuk pengembangan dan akan diketahui ada atau tidaknya keterlibatan pihak - pihak terkait termasuk oknum PN,”pungkasnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: