Penyidik Libatkan Saksi Ahli

Penyidik Libatkan Saksi Ahli

MUKOMUKO, BE – Penyidikan ribuan bungkus rokok ilegal dan cukai palsu terus dilakukan pengembangan. Penyidik berencana melibatkan saksi ahli untuk menelusuri kasus ini. “ Kita akan libatkan saksi ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Wakapolres Kompol Haeruddin SIK kepada Bengkulu Ekspress. Selain itu, kata Kapolres, pihaknya akan meminta keterangan mengenai barang-barang yang berhasil diamankan tersebut yang diduga kuat berasal dari Jawa Timur. Dalam penanganan kasus itu pihaknya juga mengalami kendala dimana pada kotak rokok tersebut tidak tertera perusahaan yang memproduksinya. Dari hasil keterangan saksi ahli nantinya tidak menutup kemungkinan akan memberikan petunjuk lebih jauh mengenai produk yang siap diedarkan tersebut. Dengan demikian pengungkapan kasus ini dapat terungkap dengan maksimal seperti siap pemiliknya, perusahaan apa yang memproduksi dan lainnya. “Kasus ini masih dalam  penyidikan lebih lanjut dan dalam waktu dekat  akan meminta keterangan dari saksi hali,” demikian Haeruddin. Rokok berjumlah ribuan bungkus  didalam 47 dus besar berbagai merek yakni Gess, Super  Gulung, MZ dan Senayan. Rokok filter dan cukai yang digunakan juga diduga kuat palsu karena tidak sesuai dengan cukai rokok-rokok yang beredar secara legal lainnya. Pada kasus itu polisi tak hanya mengamankan ribuan bungkus rokok melainkan juga menahan sopir atas nama Doni Saceng, warga asal Tapan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu unit mobil colt diesel dengan nopol BA 8278 GU. Tertangkapnya ribuan rokok  itu pada Senin (15/7) lalu di Desa Bunga  Tanjung Kecamatan Teramang Jaya. Rokok ilegal itu  rencananya akan diedarkan di wilayah Padang, Sumbar. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: