Malas, Tunjangan Sertifikasi Dihentikan

Malas, Tunjangan Sertifikasi Dihentikan

BENGKULU, BE - Ini peringatan bagi guru se-Provinsi Bengkulu yang telah menerima tunjangan sertifikasi. Karena Kemendikbud RI, tak segan menghentikan penerimaan tunjangan tersebut, apabila guru yang bersangkutan tak menjalankan kewajibannya, terutama bagi guru yang malas. \"Guru malas, tunjangan sertifikasinya kita berhentikan,\" tegas Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Provinsi Bengkulu, H Irwan SE MM. Untuk mengetahui secara kongkrit kebenaran jumlah jam mengajar guru, maka Dinas Pendidikan (Dispendik) kota/kabupaten melakukan pengawasan ke sekolah. Tak hanya itu saja, Dispendik juga menindaklanjuti laporan yang diterima terkait informasi beberapa guru dinyatakan tak layak mendapatkan tunjangan tersebut. \"Dispendik melakukan pengawasan bagi guru penerima tunjangan sertifikasi,\" ungkapnya. Seperti diketahui, setiap guru yang sudah lulus sertifikasi, memiliki kewajiban mengajar selama 24 jam perminggunya.Kewajiban mengajar 24 jam itu, mutlak untuk kegiatan tatap muka, bukan lagi terdiri dari tatap muka 18 jam dan persiapan mengajar serta evaluasi 6 jam seperti disebutkan dalam peraturan menteri (Permen). Pemahaman Permen Diknas terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2008 tentang kewajiban mengajar 24 jam yang semula terbagi menjadi dua sesi itu sudah tidak berlaku lagi. Sekarang kewajiban mengajar 24 jam dalam sepekan adalah mutlak tatap muka. Untuk kebijakan ini wajib dilaksanakan, karena dilakukan evalusi. Evalusi ini nantinya juga melibatkan Kepala Sekolah yang harus tegas menindak guru yang tak mengajar 24 jam, khususnya guru yang telah menerima tunjangan tersebut. Apabila diketahuan, pihaknya tak akan segan-segan menindak guru tersebut. Bahkan akan melaporkan nama guru yang sudah melanggar ketentuan sertifikasi tersebut. (128)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: