Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan

Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan

\"DSC_1195\"MUKOMUKO, BE – Jajaran Polres Mukomuko berhasil menggagalkan upaya peredaran ribuan  rokok ilegal. Rokok filter berbagai merek yakni Gess, Super  Gulung, MZ dan Senayan itu  disimpan pelaku dalam 47 dus besar. “Semuanya rokok filter dan cukai yang digunakan juga diduga kuat palsu karena tidak sesuai dengan cukai rokok-rokok yang beredar secara legal lainnya. Rokok tersebut juga tidak sesuai dengan isi,” ujar Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Wakapolres Kompol Haeruddin SH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Dicontohkannya, isi tertera 12 batang namun di dalam satu bungkus rokok itu sebanyak 20 batang. Begitu pun pada bungkus rokok bagian luar tidak tertulis perusahaan yang memproduksi rokok tersebut. Ribuan bungkus rokok ilegal itu berhasil digagalkan Senin (15/7) lalu ketika satu unit mobil colt diesel dengan nopol BA 8278 GU terbalik di jalan lintas barat (jalinbar) tepatnya di Desa Bunga Tanjung Kecamatan Teramang Jaya. Mobil tersebut dikendaraai oleh Doni Saceng, warga asal Tapan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat. Pada saat dilakukan pemeriksaan  surat jalan mobil itu membawa garment, namun isinya puluhan dus rokok. Dari keterangan sopir  barang - barang itu dari Jawa Timur dan akan dibawa ke Padang, Sumbar. Akhirnya untuk sementara polisi menetapkan sopir sebagai tersangka karena menggunakan surat jalan palsu. Sedangkan untuk kepemilikan ribuan bungkus rokok dan cukai ilegal itu masih dalam penyidikan lebih lanjut. “Mobil yang mengangkut barang- barang ilegal ini adalah mobil ekspedisi. Intinya kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Barang bukti dan sopir yang telah ditetapkan tersangka masih berada  Mapolsek Teras Terunjam,” demikian Haeruddin. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: