HET Bensin Rp 8 Ribu/Liter

HET Bensin Rp 8 Ribu/Liter

KOTA BINTUHAN, BE - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) telah menyebarkan edaran larangan penjualan bensin khususnya eceran di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah disepakati sebelumnya. Mengingat penetapan harga HET bensin sudah dipakati Rp 8 ribu/liter. \"Kita sudah sebarkan edaran HET tersebut, jika melanggar jelas ada sanksinya,\" kata Kadisperindakop UKM Drs Nusran Matlani MM, kemarin. Dikatakannya, dalam penentuan HET bensin, pihaknya sudah tidak ada keraguan. Sebab selain sudah disepakati semua pihak, baik Pemkab Kaur, Polres Kaur, SPBU maupun pedagang pengecer ketentuan harga yang berlaku di masyarakat. \"Kita tentu tidak menginginkan jika HET bensin yang sudah disepakati itu ditaati. Sebab jika sudah dilanggar silakan kepada pihak berwajib untuk menindaklanjuti,\" jelasnya. Lanjut Nusran, memang ada sejumlah pengecer yang menjual Rp 10 ribu/liter. Namun pihaknya belum bisa menindak langsung, kaerena tempatnya di daerah pelosok atau terpencil. \"Eceran mahal itu memang ulah dari pedagang itu sendiri, akan tetapi hanya di wilayah yang sangat jauh. Namun untuk di kota masih normal antara Rp 8.500 hingga Rp 9 ribu/liternya,\" jelasnya. Disisi lain, Selain itu HET minyak, lanjut Nusran, pihaknya juga memberikan edaran tentang larangan bagi pedagang yang mendirikan tenda di Lapangan Merdeka Bintuhan. Pedagang yang rata-rata menjual menu untuk berbuka diminta untuk berjualan di Taman Bineka. \"Saat ini di Taman Bineka sudah mulai ramai oleh pedagang menjual menu berbuka. Pemindahan dari Lapangan Merdeka ke Taman Bineka dapat kami bantu secara gratis. Selain itu tidak ada pungutan bagi pedagang di Taman Bineka. Boleh juga mendirikan tenda sendiri,\" pungkasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: