Perusahaan Wajib Berikan THR

Perusahaan Wajib Berikan THR

MUKOMUKO,BE – Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsos Nakertrans), HM Badri Rusli SH didampingi Kabid Tenaga Kerja Sukarna SIP menegaskan perusahaan yang ada wajib untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan/buruh yang bekerja perusahaan tersebut.  Pemberian THR itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia. THR keagamaan yang wajib diberikan perusahaan itu yakni diberikan kepada karyawan/buruh yang telah mempunyai massa kerja selama tiga bulan berturut – turut tetapi kurang dari 12 bulan maka THR yang  harus diberikan secara proporsional  dengan perhitungan masa kerja dikali satu kali upah dibagi 12 bulan. Bagi buruh yang sudah bekerja satu tahun atau 12 bulan keatas maka perusahaan itu wajib memberikan THR satu bulan gaji. “ Yang sudah bekerja diatas satu tahun itu minimal menerima THR satu bulan gaji. Jika ada perusahaan yang memberikan lebih dari itu adalah kewenangan perusahaan yang bersangkutan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh/karyawannya,” katanya. Paling lambat THR itu telah diterima para karyawan/buruh satu Minggu sebelum Idul Fitri. Dia mengharapkan dalam pemberian THR ini juga dapat pengawasan dari serikat pekerja dan pihak – pihak terkait. Jika ditemukan perusahaan yang tak menghiraukan peraturan dipastikan bakal ada sanksi yang akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “ Silahkan lapor jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR dan laporan itu akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada,”demikian Sukarna. (900) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: