Jadi Caleg, Berhenti Dari PNS
MUKOMUKO, BE – Satu orang PNS yang bertugas di Kecamatan Malin Deman berinisial Zn berhenti sebagai PNS karena menjadi salah satu bakal calon legislatif DPRD Kabupaten. Hanya saja pemberhentian bacaleg itu dinilai belum lengkap. “ Pemberhentian seseorang PNS tidak mudah dan tidak hanya cukup dari pengunduran diri dari yang bersangkutan dan SK dari Kepala Daerah. Melainkan harus ada surat keterangan dari BKN,” tegas Anggota KPU Mukomuko, Abdul Hamid Siregar dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (17/7). Adanya surat pemberhetian dan pengunduran diri itu pihaknya akan mengecek lebih jauh mekanisme dan prosedur lebih jauh mengenai pengunduran diri seseorang PNS tersebut. Satu orang PNS yang mundur dan menjadi caleg salah satu parpol besar itu di daerah pemilihan (dapil tiga).\" Selain iti lebih dari sepuluh tenaga honorer yang tersebar di daerah ini jugas ikut sebagai bacaleg,\" jelasnya. Pihaknya juga menginggatkan agar bacaleg tersebut melengkapi persyaratannya sebelum daftar calon tetap (DCT). Ini berdasarkan peraturan KPU Nomor 13 tahun 2013 pasal 19 tentang pengunduran diri apabila yang bersangkutan jadi caleg dan pengunduran itu tidak dapat ditarik kembali. \" Begitupun dengan anggota Parpol yang pindah partai harus menyampaikan surat pengunduran diri yang diketahui pimpinan dewan/ sekwan,\" paparnya. Jika batas waktu yang telah ditetapkan tidak juga dipenuhi maka nama bacaleg yang bersangkutan dipastikan dicoret. Intinya bagi bacaleg yang tidak melengkapi sesuai dengan peraturan yang ada maka yang bersangkutan dipastikan tidak akan ditetapkan sebagai bacaleg dari partai pengusung yang bersangkutan. “ Kalau mengenai Pengalihan Antar Waktu (PAW) itu bukan urusan KPU melainkan partai yang bersangkutan,” pungkasnya.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: