Pejabat Tersandung BPK, Dicopot!

Pejabat Tersandung BPK, Dicopot!

KEPAHIANG, BE - Pemkab Kepahiang memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap pejabat level pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kegiatanya menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keungan RI tahun 2012. \"Selain teguran secara langsung, kepada pimpinan SKPD kita akan memberikan sanksi berupa pencopotan jabatannya selaku PPTK ataupun memiliki jabatan bendahara,\" ujar Sekkab Kepahiang Drs H Hazairin A Kadir MM, kemarin. Dikatakannya, jika sudah menjadi temuan BPK RI, artinya sudah menunjukkan kekurang cermatan masing-masing pimpinan SKPD dalam melakukan suatu kegiatan yang diamanahkan kepadanya. \"Pimpinan SKPD yang ditegur itu juga akan diperiksa pelanggarannya. Setelah itu jika pelanggaran dianggap berat maka diberikan sanksi pada yang bersangkutan sesui dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,\" jelansya. Menurutnya, langkah ini dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK RI, mengingat pelanggaran sehingga menjadi temuan itu salah satunya karena kurang cermatnya pimpinan SKPD. \"Untuk sanksi pencopotan jabatan pimpinan SKPD ataupun Kadis, terlebih dahulu harus dilakukan kajian lebih mendalam. Dalam artian kita tidak serta merta langsung melakukan pencopotan mentang-mentang kegiatan dalam SKPD itu menjadi temuan BPK RI,\" tandansnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: