Satu Lagi PNS Terancam Dipecat
MUKOMUKO,BE – Beberapa Minggu lalu Inspektorat Daerah telah mengeluarkan rekomendasi satu orang PNS inisial RN yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mendapatkan hukuman berat mulai dari penurunan pangkat hingga diberhentikan. Keputusan terakhir itu tinggal menunggu rapat keputusan yang jadwalnya ditentukan atas kesiapaan SKPD terkait. Kali ini, Ipda kembali telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan telah dilaporkan kepada bupati. Oknum PNS yang terancam dipecat atau dikenakan hukuman berat itu berinisial CN bertugas di Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM). ” Ya satu PNS lagi terancam diberikan hukuman berat,”tegas Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten, A Halim SE MSi. Atas rekomendasi pihaknya yang telah disampaikan kepada bupati, tinggal menunggu perintah selanjutnya yakni membuat SK dalam pembentukan tim. Tujuannya sebagai penentuan terakhir apakah PNS yang bersangkutan disanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya berdasarkan peraturan yang berlaku. “ PNS satu ini baru sebatas rekomendasi dari Ipda yang segera dilaporkan kepada bupati,” bebernya. Dia juga menyampaikan tak hanya kedua PNS itu yang terancam hukuman berat. Melainkan masih banyak PNS lainnya yang hingga saat ini masih dalam proses lebih lanjut. “Kesalahan sejumlah PNS lainnya itu sama seperti dua PNS yang terancam hukuman berat yang dikarenakan mangkir dari pekerjaan dan bertentangan peraturan yang berlaku,” bebernya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: