Tuduhan Ijazah Palsu Tak Terbukti

Tuduhan Ijazah Palsu Tak Terbukti

MUKOMUKO, BE – Beberapa hari lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko hanya mendapatkan laporan melalui pesan singkat atau SMS. Laporan tidak resmi itu tetap ditindak lanjuti. “ Ada laporan dari orang tak dikenal yang mengatakan ada salah seorang bacaleg dari salah satu Parpol ijazah paket C-nya palsu,” ujar Ketua KPU Mukomuko, Dawud SAg. Setelah pihaknya mendalami laporan itu dengan cara mengecek ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Alhasil, nama bacaleg itu ada dan ijazahnya terdaftar alias sah atau legal. “ Meskipun hanya ada laporan via SMS tetap kita tindak lanjuti. Hanya saja SMS itu tidak benar alias bohong,” bebernya.  Sejauh ini KPUD masih menunggu jika adanya tanggapan ataupun laporan dari masyarakat. Baik itu mengenai bacaleg, daftar pemilih sementara dan lainnya yang berkenaan dengan penyelenggaraan Pemilu.  “Masyarakat tidak usah takut melapor namun harapan kita laporan itu benar alias tidak bohong. Dipastikan setiap laporan yang masuk akan ditindak lanjuti,” katanya. Jika laporan itu terbukti, berdasarkan peraturan yang ada bakal dijalankan. Dicontohkannya jika ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat ataupun melakukan pelanggaran maka bacaleg itu bisa saja  dilakukan pencoretan. \"Kita harapkan semua elemen masyarakat ikut berperan. Sehingga penyelenggaraan pemilu di daerah ini dapat berjalan lancar, aman dan tertib sesuai dengan harapan kita semua,” tutupnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: