LSM dan Ormas Data Ulang

LSM dan Ormas Data Ulang

ARGA MAKMUR, BE - Ormas dan LSM yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara diminta segera mendaftar ulang ke Kantor Kesbangpol. Tujuannya untuk pendataan lebih lanjut bagi pemerintah daerah. \"Daftar ulang harus dilakukan oleh Ormas dan LSM agar keberadaannya legal,\" kata Kakan Kesbangpol BU, Hermanto Ali, SH melalui Kasi Ketahanan Seni, Budaya, Agama,Kemasyarakatan dan Ekonomi, Yaumin, SSos. Dikatakannya, pendataan itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 0881/131/Kesbang/2013 pada tanggal 7 April lalu. Namun pihaknya masih memberikan toleransi penambahan waktu untu pendaftaran ulang tersebut. \"Saat ini baru hanya 4 LSM yang mendaftar. Sedangkan di BU ini ada 27 LSM, makanya kita harapkan agar dapat segera mendaftar ulang dengan syarat yang sama seperti sebelumnya,\" ungkap Yaumin. Persyaratan yang harus diajukan tersebut sesuai dengan yang ada di dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2012, pada pasal 9 yang terdiri dari beberapa item. Diharapkan LSM dapat saling bekerjasama untuk pendataan dengan cara mendaftarkan ulang LSM atau ormasnya.\" Pendataan ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan, dan fungsi LSM itu, serta untuk menghidari hal yang tidak diinginkan. Pasalnya banyak pengaduan masyarakat yang terkadang sering meresahkan terkait keberadaan LSM atau ormas lainnya,\" pungkasnya. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: