Pejabat BPN Bakal Dipanggil
MUKOMUKO, BE – Guna mendalami kasus pemalsuan dokumen di atas Area Peruntukan Lain (APL) yang berlokasi di Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami, penyidik Polres Mukomuko bakal kembali memanggil oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko, baik itu pejabat yang lama maupun yang baru menjabat. “Pejabat lama dan baru semuanya kita panggil untuk dimintai keterangannya,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK. Tujuan pemanggilan para pejabat BPN itu, diantaranya untuk mengetahui mekanisme dan prosedur dalam penerbitan sertifikat diatas APL dan sertifikat itu dikeluarkan melalui program nasional (prona). “Sejauh ini kita belum dapat memastikan apakah ada keterlibatan oknum BPN atau tidak. Kita akan tanyakan dulu bagaimana prosedur dan mekanisme dalam penerbitan sertifikat itu. Yang jelas dalam waktu dekat pejabat BPN itu kita mintai keterangan,” tukasnya. Disisi lain, Wakapolres Kompol Haeruddin SH kembali mengingatkan kepada 4 tersangka dalam kasus tersebut supaya segera memenuhi panggilan penyidik. Jika dalam waktu beberapa hari kedepan panggilan itu tidak juga diindahkan maka keempat tersangka itu dipastikan bakal ditangkap. “Imbauan kita, lebih baik datang baik-baik daripada dijemput paksa. Keterangan lebih jauh dari ke-4 tersangka itu sangat penting untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan sejumlah orang bakal menyusul dan ditetapkan tersangka,” pungkas Haeruddin. Sebagaimana diketahui empat tersangka yang telah ditetapkan penyidik tersebut adalah mantan Kades Dusun Pulau, Dn, Pjs Desa Dusun Pulau Ji, Kades Suka Baru Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, Wi dan Oknum Pegawai BKSDA Bengkulu, Ag. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: