Kades dan Oknum PNS BKSDA Tersangka APL

Kades dan Oknum PNS BKSDA Tersangka APL

MUKOMUKO, BE – Penyidik Polres Mukomuko akhirnya telah menetapkan empat tersangka pada kasus dugaan penjualan area peruntukan lain (APL) yang berlokasi di Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko. Keempat tersangka itu yakni mantan Kades Dusun Pulau berinisial Da, Pjs Desa Dusun Pulau berinisial Ja, Kades Suka Baru Kecamatan Putri Hijau  Kabupaten Bengkulu Utara berinisial Wa dan oknum pegawai BKSDA Bengkulu berinisial Ag. “Empat orang itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui  Wakapolres, Kompol Haeruddin SH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (12/7). Keempat tersangka itu ditetapkan tersangka berdasarkan perannya masing - masing. Intinya keempat tersangka itu terlibat dalam pemalsuan dokumen dalam menjalankan aksinya melakukan penjualan APL yang tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. “Keempaat tersangka ini baru tahap awal dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru,” bebernya. Keempat tersangka itu oleh pihaknya telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun para tersangka itu tidak datang. “Kita mengimbau kepada keempat tersangka itu supaya segera mendatangi penyidik Polres Mukomuko. Jika tidak, maka keempatnya dengan  terpaksa bakal dijemput atau ditangkap ditempat,” tukasnya. Sebagaimana diketahui APL telah dilakukan jual beli dengan luasnya sekitar 400 hektar. Dalam penjualan itu adanya kerjasama aparat desa dan pihak terkait mulai dari  surat keterangan tanah (SKT) hingga terbitnya sertifikat  melalui program nasional (Prona). (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: