Angkutan Wajib Masuk Terminal

Angkutan Wajib Masuk Terminal

MUKOMUKO, BE – Pengusaha ataupun pemilik jasa angkutan travel diminta masuk ke terminal Koto Jaya. Ketetapan itu diberlakukan untuk penertiban angkutan kendaraan. \" Tidak diperbolehkan mobil travel itu loketnya di luar terminal yang merupakan tempat resmi untuk menaikan dan menurunkan penumpang,” tegas Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi, Drs  Bustanul Arifin didampingi Kabid Darat Aman Setiawan SH. Pihaknya telah menyampaikan surat imbauan kepada pemilik travel yang ada. Diharapkan imbauan itu dapat direalisasikan secepatnya. Bagi pemilik travel yang masih membandel pihaknya dengan terpaksa akan menertibkan. “ Jika imbauan kita tidak digubris. Akan kita lakukanpenertiban yang akan melibatkan pihak Kepolisian, Organda dan pihak terkait lainnya,” katanya. Ini dilakukan tidak lain untuk kebaikan bersama.  Diantaranya terminal Koto Jaya yang sudah dibangun oleh negara difungsikan sebagaimana mestinya dan terminal itu akan selalu ramai. Pihaknya juga menyampaikan supaya puluhan kendaraan travel yang masih menggunakan plat hitam supaya  mengganti dengan plat kuning. Dishub siap membantu dan memfasilitasi pemilik ataupun pengusaha travel itu jika ingin mengganti palt hitam menjadi kuning. “ Yang legal itu bagi angkutan umum adalah plat kuning bukan plat hitam. Intinya bagi pengusaha angkutan itu berkeinginan untuk mengganti plat hitam ke kuning pihaknya siap membantu. Jika pengusaha itu enggan berarti dalam menjalankan usaha jasa angkutan darat itu hanya iseng-iseng  alias tidak serius,” pungkas Aman. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: