BPK Minta Tarik Pembayaran Mesin Triplek

BPK Minta Tarik Pembayaran Mesin Triplek

KEPAHIANG, BE - Rupanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan dua rekomendasi kepada Bupati Kepahiang, Drs H Bando Amin C Kader MM, terkait temuan pengadaan mesin pembuatan triplek yang diduga telah menyebabkan kerugian daerah mencapai sekitar Rp 2,304 miliar. Hal ini diungkapkan anggota Banggar DPRD Kepahiang Edwar Samsi SIP MM kemarin. \"Sesuai dengan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI memberikan dua rekomendasi kepada Bupati, yakni memerintahkan Kadis Perindagkop dan UKM menarik pembayaran mesin triplek sebesar Rp 2,3M dari PT WCP, yang mana Dirut PT WCP juga menyatakan bertanggungjawab sepenuhnya, sanggup dan bersedia mengganti atau mengembalikan keseluruhan hasil pekerjaan mesin triplek itu,\" ungkap Edwar. Dikatakannya, sesuai dengan rekomendasi LHP juga, dana yang ditarik selanjutnya disetorkan ke kas daerah. Menurutnya, perlu diingat PT WCP bertanggungjawab sesuai dengan kontrak No 530/04/KPA-PPK/2012 tertanggal 2 Oktober 2012. \"Sedangkan untuk rekomendasi yang kedua memerintahkan Sekkab untuk memberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentan disiplin PNS kepada Kadis perindagkop dan UKM,\" terangnya. Disisi lain, anggota Banggar lainnya, Drs Ahmad Rizal MM mengatakan, dalam pengadaan mesin pembuatan triplek Oktober 2012 lalu, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. \"Berdasarkan pokok-pokok temuan dalam pengadaan mesin tersebut telah menyebabkan kerugian daerah yang nominalnya mencapai Rp 2,304 M dari total anggaran senilai Rp 2,613 M,\" beber Rizal. Lebih jauh dikatakannya, dari LHP dinyatakan mesin itu diperiksa pada tanggal 11 Oktober tahun lalu. Hanya saja pada saat pengiriman mesin sempat ditunda karena gedung pabrik tempat tujuan barang belum selesai dibangun. \"Dalam LHP itu juga diketahui jika sampai dengan pemeriksaan berakhir perusahaan belum memiliki izin mendirikan bangunan. Menariknya pada saat pemeriksaan mesin tanggal 11 Oktober lalu, tim pemeriksa juga diketahui tidak hadir,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: