Hanya 2 Tambang Kantongi Izin
BENTENG, BE – Persoalan pelanggaran admintrasi oleh pihak perusahaan khususnya yang begerak di bidang pertambangan batu bara di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) seakan-akan membuat pemerintah daerah (Pemda) tak berdaya. Meskipun cukup banyak perusahaan tambang batu bara di Bumi Maroba Kite Maju ini, namun baru 2 perusahaan yang mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI. Diantaranya PT Bukit Sunur dan PT Danau Mas Hitam. \"Hal itu kita ketahui setelah melakukan koordinasi kepada pihak Kemenhut RI belum lama ini,\" ungkap Kepala Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertanian (Dishutbuntan) Benteng, Durani Usman SSos MM didampingi Kabid Pengusahaan dan Rehabilitasi Hutan. Mahendra Gustian SHut. Sementara perusahaan-perusahaan yang begerak di bidang pertambangan batu bara lainnya, kata Durani, masih dalam tahap mengurusi izin ke Kemenhut RI. Meskipun demikian kegiatan pertambangan telah beroperasi dengan jumlah yang besar bahkan melebih perusahaan yang sudah memiliki izin. \"Sejauh kegiatan pertambangan itu tidak melakukan eksploitasi, ya silakan saja beraktivitas,\" terangnya. Namun jika ditemui perusahaan batu bara yang melanggar maka ancaman terberat yang bakal diberikan kepada perusahaan yang bersangkutan yakni dengan pencabutan kuasa izin tambang. Saat ini puluhan pertambangan yang beroperasi masih dalam proses pengurusan ditingkat pusat. \"Tentunya kita terus melakukan pemantauan sejauh mana proses itu dilakukan. Jangan sampai ada perusahaaan yang tidak memiliki izin pertambangan tetapi telah melakukan kegiatan pertambangan,\" katanya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: