Jam Kerja PNS Dikurangi

Jam Kerja PNS Dikurangi

MUKOMUKO,BE – Selama bulan puasa jam kerja bagi para PNS dijajaran Pemkab Mukomuko dikurangi. Senin hingga Jum’at masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Surat edaran itu telah disampaikan atau diedarkan keseluruh bagian dan SKPD –SKPD. “Jajaran pemda  telah cukup lama memberlakukan lima hari kerja. Yang dikurangi itu hanya jam kerjanya bukan hari kerja,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Penddiikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten, Drs H Ruslan MPd. Pengurangan jam kerja ini lanjut Ruslan supaya pelaksanaan ibadah puasa yang dijalankan para PNS khususnya yang beragama Islam  dapat berjalan maksimal. Meskipun ada pengurangan jam kerja selama bulan puasa bukan berarti para PNS tidak bekerja maksimal melainkan tetap bekerja maksimal mungkin  dan terus dapat meningkatkan kedisiplinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “ Puasa adalah ibadah yang wajib dilaksanakan. Begitu pun dengan tugas sebagai abdi negara pun juga harus dijalankan sesuai  dengan tugas dan tupoksinya masing-masing untuk melayani masyarakat,” katanya. Pihaknya bersama satker terkait tetap akan melakukan pengawasan dan penilain kepada para PNS dijajarannya. Bagi PNS yang ditemukan dan terbukti tidak disipilin atau sering mangkir dari tugasnya, maka PNS yang bersangkutan dipastikan bakal dijatuhkan sanksi sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. “ Bagi PNS yang mangkir aturannya sudah jelas yakni mulai dari teguran lisan, tertulis hingga pemberhentian. Harapan kita PNS terus meningkatkan kinerja dan disiplinnya,” harap Ruslan. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: