Usulan Hak Angket Kandas

Usulan Hak Angket Kandas

KEPAHIANG, BE-Usulan Hak Angket dari sejumlah inisiator di DPRD Kepahiang yang selama ini bergulir, kemarin resmi tutup buku. Setelah dibawa ke rapat paripurna dewan, dari 5 fraksi yang ada, 4 fraksi menyatakan menolak, 1 fraksi setuju dan 1 fraksi abstain. Sesuai mekanisme demokrasi, rencana melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Bupati Bando Amin C Kadir itu pun kandas. Hak Angket itu adalah hak DPRD melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemkab yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sederhananya, Hak Angket itu merupakan salah satu hak kontrol dewan terhadap kebijakan eksekutif. Fraksi yang menolak, terdiri dari Fraksi Golkar, Kebersamaan, Demokrat, serta PAN. Fraksi Demokrasi Nurani Bintang Keadilan (FDNBK) menyatakan setuju dilakukan hak angket. \"Kami menilai hak angket belum perlu digulirkan, karena semuanya masih dalam batas kewajaran,\" kata Juru Bicara Fraksi Kebersamaan, Neni Putri. Sementara itu, Juru Bicara FDNBK, Edwar Samsi SIP MM menegaskan, pihaknya tetap mempertahankan usulan hak angket, karena secara eksekutif telah jelas melecehkan lembaga legislatif. Menurutnya, eksekutif telah mengubah secara sepihak anggaran yang telah disepakati bersama dalam pelaksanaan APBD-P 2012 lalu. \"Eksekutif telah mengubah secara sepihak anggaran yang telah disepakati pada rapat Banggar, sehingga kami selaku FDNBK tetap menyetujui usulan hak angket ini\" tegas Edwar. Menyikapi hal itu, Bupati Bando Amin dalam pidatonya menegaskan, eksekutif tidak pernah melecehkan lembaga DPRD. Menurutnya, APBD yang telah disetujui bersama baik eksekutif maupun legislatif merupakan keputusan bersama. \"APBD itu kan sudah disahkan, artinya sudah disetujui baik oleh eksekutif mau pun legislatif. Kami sama sekali tidak melecehkan, karena kita ini bersama dan dalam sistem yang sama,\" ujar Bando. Dikatakannya, sebuah pemerintahan merupakan satu sistem yang jika telah ada keputusan harus ditaati bersama. \"Sama dengan BLSM. Sudah keputusan pemerintah itu dibagikan, maka semuanya wajib menaati,\" tandasnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kepahiang, Rokadi Imansyah menyampaikan, terkait  pembahasan Hak angket itu, pihaknya akan melaksanakan paripurna lagi dengan agenda mendengarkan jawaban inisiator hak angket terkait pandangan fraksi DPRD ini. \"Mengenai hak angket ini,  Jumat tanggal 12 mendatang kita akan mendengar jawaban dari inisiator hak angket terkait pandangan fraksi ini,\" jelasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: