Usaha Obat Tradisional Wajib Berizin

Usaha Obat Tradisional Wajib Berizin

\"obatMUKOMUKO,BE – Jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko hanya mencatat tiga usaha penjual obat tradisional. Artinya hanya tiga usaha itulah yang mendapatkan pengawasan dan legal. Ketiga usaha obat tradisional itu yakni diwiyah Kecamatan Kota, Ipuh dan Penarik. “ Hanya tiga usaha obat tradisional yang telah direkomendasi untuk mengantongi izin,” tegas Plt Kadinkes Kabupaten , Sabrin SSos  melalui Kabid Farmasi dan Sumber Daya Kesehatan  Khairul Saleh SKM ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Bagi pemilik usaha yang ada izin tetap mendapatkan pengawasan seperti melihat dan mengetahui apakah obat yang dijual itu berbahaya atau tidak. Sedangkan bagi usah obat tradisional yang belum mengantongi izin belum diketahui dengan pasti dan jelas apakah berbahaya atau tidak bagi masyarakat khususnya warga yang membeli obat untuk dikonsumsi tersebut. “ Berapa jumlah yang belum mengantongi izin belum diketahui dengan jelas,” bebernya. Dia mengimbau kepada pengusaha-pengusaha lainnya untuk segera membuat izin. Ini dilakukan untuk kebaikan bersama. Baik itu bagi pengusaha yang bersangkutan mendapatkan legalitas dan dapat terawasi dengan maksimal dan masyarakat yang membeli obat-obatan itupun lebih terjamin dan aman. “ Bagi pengusaha yang belum ada izin segera mengurus. Dinkes akan memfasilitasi karena ini untuk kebaikan bersama,” pintanya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: