Tabat Bengkulu – Sumbar Mulai Memanas
MUKOMUKO, BE – Belum adanya penegasan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membuat wilayah perbatasan antara Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar dengan Kabupaten Mukomuko, Bengkulu mulai memanas. Ini dibuktikan ratusan kepala keluarga (kk) asal Kabupaten Mukomuko yang melakukan aktivitas di wilayah tersebut mulai berjaga-jaga setelah adanya surat undangan dari Kerapatan Adat Nagari (KAN), Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan. “Sudah dua kali KAN Silaut menyampaikan surat dan oleh pemilik lahan di wilayah perbatasan yang merupakan penduduk Kabupaten Mukomuko menolak untuk datang,” hal ini disampaikan perwakilan warga Mukomuko yang lahannya berada di lokasi tersebut, Ewit Chacha, ST. Surat itu seakan-akan memancing hal-hal yang tak diinginkan dan menuding warga Mukomuko telah menyerobot lahan tersebut yang katanya adalah tanah ulayat Silaut. “ Kami dituding telah menyerebot tanah ulayat nagari Silaut,”bebernya. Surat yang disampaikan KAN Silaut itu sebanyak dua kali yakni pada 30 Juni dan 6 Juli tahun 2013. Pihaknya sengaja tidak menghadiri undangan itu untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan dan tidak ada hak KAN dari Silaut itu mengatakan bahwa lahan yang digarap masyarakat Mukomuko adalah tanah ulayat karena masih dalam proses penyelesaian dan menunggu keputusan dari Mendagri. Pihaknya meminta pemda dan pemprov Bengkulu untuk segera mengambil langkah-langkah dan solusi secepatnya terutama segera mendesak Mendagri untuk menetapkan batas wilayah tersebut. “ Kami harapkan segera selesaikan masalah batas ini. Jika memang nantinya wilayah itu masuk provinsi Sumbar maka pihaknya akan mengurus administrasi di provinsi Sumbar dan sebaliknya,”katanya. Tujuan ratusan warga khususnya pemilik lahan yang sudah ditanami sawit itu lanjut Ewit selain untuk menjaga tanaman juga mengantisipasi adanya pengrusakan yang dilakukan oleh oknum warga Silaut. Intinya kami meminta wilayah batas ini segera diselesaikan secepatnya. Jika tidak dikhawatirkan bakal terjadi hal-hal yang tak diinginkan seperti pertumpahan darah. Karena wilayah yang diklaim warga provinsi Sumbar belum ada keputusan dari Mendagri alias masih berstatus quo. Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakab Mukomuko, Badi Uzaman SH mengaku belum mengetahui adanya surat yang dimaksud. Pihaknya akan segera melakukan koordisai dengan pihak kecamatan setempat. “Kita akan tanyakan dan koordinasi terlebih dahulu terutama kepada pihak kecamatan setempat,” singkatnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: