Tak Berizin, Proyek Pipa Distop

Tak Berizin, Proyek Pipa Distop

BENTENG, BE - Tim Balai Besar III Pengawasan Jalan Nasional Palembang yang diketuai Kemas Basit, ST terjun ke Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), kemarin. Mereka memprotes proyek pengerjaan pemasangan pipa PDAM  yang terletak di Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi tidak ada memiliki izin pemasangan dan penggalian tanah di sepanjang jalan nasional tersebut. \" Kami minta, proyek ini dihentikan sebelum ada  surat izin dari balai atas pemanfaatan jalan nasional ini,\" ungkapnya. Menurut Kemas Basit, hal itu sudah bertentangan dan melanggar dari Permen PU No 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan ruang jalan nasional. Sanksinya, dapat    dikenakan berupa pidana di atas 3 tahun penjara  atau denda maksimal 1 miliar. Seharusnya, izin mengunakan pemanfaatan jalan itu harus ada izin sebelum dilakukan pengerjaan proyek fisiknya. Namun, kondisinya proyek pemasangan pipa sampai saat ini belum ada izin. \" Kami akan panggil pemilik dan pengerjaan proyek pemasangan pipa ini,\" terangnya. Sementara itu,  Kepala BLUAM, Sudarmin, SH mengatakan jika proyek pemasangan pipa itu bukanlah proyek pihaknya, melainkan proyek PDAM Provinsi Bengkulu. Mereka tidak tahu persis seperti apa proyek pemasangan pipa tersebut. \" Kami tidak tahu proyek pemasangan pipa itu, karena proyek dari PDAM provinsi Bengkulu,\" terangnya. Sedangkan, pengawas proyek itu, Darwono menjelaskan jika dirinya hanya teknis dilapangan saja. Jika persoalan izin dan perizinan bukan merupakan wewenang mereka, melainkan dari PDAM atau pemborongnya. Namun, jika diminta dihentikan proyek ini, pihaknya menunggu instruksi dari atasan mereka. \" Kami hanya mengerjakan proyek dilapangan saja pak. Sehingga, untuk teknis tidak tahu,\" jelasnya. (111)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: