3.670 PNS Terima Gaji Ke 13
KEPAHIANG, BE - Sebanyak 3.670 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kepahiang akhirnya menerima gaji ke-13 Jumat (5/7) kemarin. Pencairannya dilakukan setelah Pemkab menerima Surat Edaran (SE) berisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.05/2013, mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 tahun anggaran 2013 bagi PNS, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan. Sekdakab Kepahiang Drs Hazairin A Kadir MM menyampaikan jika pembayaran gaji ke-13 bagi PNS ini tanpa dilakukan pemotongan. \"Gaji ke-13 ini diberikan sesuai dengan SE yang kita terima. PNS yang mendapat gaji 13 ini tanpa dipotong,\" ujar Sekda. Dikatakannya, gaji ke-13 sendiri bisa digunakan untuk keperluan pembelian kebutuhan sekolah bagi anak ditahun ajaran baru ini.\"Saat ini kan lagi penerimaan siswa baru dan tahun ajaran baru, gaji 13 ini bisa juga dimamfaatkan untuk membeli fasilitas sekolah tersebut bagi PNS yang memiliki anak,\" jelasnya. Sementara itu, para guru di Kepahiang harus menerima pemotongan gaji 13 sebesar Rp 150 ribupada tahun ini. Menurut sejumlah bendahara sekolah yang enggan disebutkan namanya kepada BE menyampaikan pemotongan gaji 13 bagi guru sudah dilakukan bagian keuangan Dikpora Kepahiang. \"Tadi uang untuk pembayaran gaji ke 13 guru langsung dipotong di bagian keuangan dinas,\" ujarnya.(505
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: