Raperda Harus Dipersentasikan
MUKOMUKO, BE – Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Jumaidi SH meminta seluruh SKPD dan bagian di jajaran Pemda Mukomuko khususnya yang mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda). Sebelum Raperda itu dilakukan pembahasan bersama pihak legislatif, SKPD yang bersangkutan wajib terlebih dahulu mempresentasikan usulan kepada bupati. Ini dilakukan supaya raperda yang diusulkan atau dimasukkan dibagian hukum jelas tujuan dan capaian targetnya. “ Persentasi ini dimulai pada 2014 mendatang,” bebernya. Menurutnya dari usulan raperda hingga telah dijadikan perda dinilai belum dijalankan dengan maksimal oleh SKPD-SKPD terkait. Sehingga perda yang ada itu terkesan tidak diketahui dengan pasti apa capain dan targetnya. Suatu produk hukum itu tujuan utamanya adalah untuk kepentingan rakyat dan menggali sumber untuk mendapatkan pendapatan asli daerah. \" Kita harapkan SKPD harus melibatkan Satpol PP dalam menjalan perda tersebut. Ini dikarenakan peran Satpol PP sangat penting sebagai petugas penegak perda. Mengenai teknis untuk menjalankan perda itu merupakan SKPD yang bersangkutan yang lebih aktif, \" katanya. Sejauh ini perda yang ada terhitung tahun 2005 hingga per Desember 2012 sebanyak 202 perda. “ Ratusan perda itu hanya sejumlah perda saja yang telah berjalan maksimal. Selebihnya belum dan perlu direalisasikan lebih maksimal lagi dan melibatkan pihak terkait terutama Satpol PP,” demikian Jumaidi. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: