Dikbud Larang Pungutan
BENTENG, BE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melarang sekolah menerapkan pungutan yang memberatkan orangtua/walisiswa, khususnya untuk uang bangunan. Sebab anggaran untuk pembangunan gedung dan fasilitas sekolah sudah maksimal diberikan oleh Pemerintah daerah. Selain itu sekolah negeri takkan begitu sulit meningkatan kualitasnya. “Saya mengimbau, jangan sampai ada lagi keluhan atau semacam polemik pungutan disekolah dari orang tua wali murid, terkait uang pungutan bangunan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Syamsuri Anif S.Pd, MM. Selain itu kata Syamsuri, sejak tahun 2012 lalu, SMA sederajat sudah mendapat kucuran dana R-BOS. Setiap siswa mendapatkan dana bantuan perbulan Rp 10 ribu. Dana itu bisa digunakan atau dialihkan untuk pembangunan sekolah, pembiayaan sekolah dan rehabilitasi sarana sekolah. “Biaya rutin dari pemerintah seperti R-BOS ada untuk SMA,” terangnya. Menurut Samsuri, pungutan Rp 800 ribu per siswa terlalu mahal. Umumnya masyarakat selaku wali murid merasa dana Rp 800 ribu itu sulit mereka peroleh. “Saya hanya meminta ada kemudahan bagi siswa belajar, sehingga tidak perlu mempersoalkan biaya bangunan,” tegasnya.(111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: