Dewan Loncat Partai Diwarning
MUKOMUKO,BE – Lima orang anggota dewan yang loncat partai kembali di ingatkan KPU Mukomuko. Kelimanya yakni Husni Thamrin, Ery Zulhayat, Suntoko, Haidir dan Nurlina Zamdial supaya segera mungkin menyampaikan surat pengunduran diri dari anggota dewan aktif yang diketahui oleh pimpinan DPRD. “ Dalam surat itu pimpinan dewan dan sekwan hanya mengetahui dan menyampaikan bahwa anggota dewan yang bersangkutan pengunduran diri tersebut tengah dalam proses,” ingat Ketua KPU Mukomuko, Dawud. Jika anggota dewan tersebut tidak memasukan surat pengunduran diri hingga 1 Agutus 2013 mendatang dengan terpaksa pihaknya akan langsung melakukan pencoretan. “Wajib hukumnya ada surat tersebut dan masih ada waktu. Jika tidak kelima anggota dewan itu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dipastikan dicoret alias tidak ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DPT),” tegasnya. Tugas yang diberikan tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ada oknum bacaleg melanggar aturan maka yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan atau mengikuti proses selanjutnya. Menurutnya dalam proses pemberhentian memang cukup panjang. Namun hal tersebut merupakan urusan bacaleg yang bersangkutan begitu pun mengenai hak dan kewajiban jika annggota dewan yang bersangkutan sudah menyatakan mengundurkan diri. “ Kita hanya sekedar menginggatkan persyaratan yang harus segera dilengkapi batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan peraturan KPU yang berlaku,” pungkas Dawud. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: