Depot Air Minum di Kaur Banyak Tak Bersertifikasi

Depot Air Minum di Kaur Banyak Tak Bersertifikasi

KOTA BINTUHAN, BE – Banyak depot air mineral isi ulang di Kabupaten Kaur yang tidak mempunyai sertifikat laik sehat dari Dinas Kesehatan. Namun sampai saat ini Pemkab Kaur melalui instansi terkait belum pernah melakukan tindakan tegas terhadap depot yang tidak kantongi sertifikat laik sehat tersebut. Bahkan rencana penertiban tahun 2012 lalu tidak pernah terlaksana. Sebab itu, DPRD Kaur meminta Dinas Kesehatan dan KPTSP untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap depot air yang belum ada sertifikatnya. \"Kita minta KPTSP dan Dinkes untuk turun ke lapangan, apakah benar air yang diolah benar-benar bersih kemudian juga izinnya apakah laik atau tidak? Jika tidak maka cabut depot tersebut,\" ujar Ketua Komisi I DPRD Kaur, Herlian Muchrim ST kepada BE, kemarin. Dikatakanya, KPTSP harus jeli jika mengeluarkan perizinan depot-depot air minum di Kabupaten Kaur. Izin boleh dikeluarkan jika adanya sertifikat laik sehat, sehingga izin yang dikeluarkan tersebut benar-benar sinkron dengan kondisi di lapangan. \"Jika tidak ada sertifikat maka yang akan dirugikan adalah masyarakat banyak. Apa lagi sebagian besar masyarakat di Kaur saat ini sudah menggunakan air galon isi ulang untuk kebutuhan minum sehari-hari,\" kata Herlian. Herlian juga mendesak agar di tahun 2013 ini baik KPTSP dan Dinas Kesehatan dapat lebih aktif melakukan pengecekan dan menindak tegas depot-depot yang tidak sesuai standar kesehatan. Apalagi depot yang jelas-jelas belum mengantongi izin dari KPTSP. \"Semuanya harus dilakukan pengawasan ketat, sehingga tidak ada yang dirugikan,\" jelasnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor KPTSP Anuar Sanusi SPd mengatakan, untuk pengawasan tentunya dilakukan oleh pihak teknis, sedangkan pihaknya hanya melakukan penerimaan dan pengurusan izin. Jika ada depot yang ingin melakukan pengurusan izin maka KPTSP yang memenuhi izin tersebut. Seperti diketahui  saat ini 32 depot air mineral isi ulang yang tersebar di 15 kecematan. Dari 32 depot tersebut data tahun 2012 yang lalu diketahui sudah ada izinya, namun untuk kesehatanya hal ini bukan hak KPTSP. \"Kalau untuk izin semuanya sudah ada izinya, namun untuk soal kesehatan hal ini bukan urusan KPTSP,\" jelasnya. Sementara itu, Kadinkes Kaur dr Marlena dikonfirmasi menjelaskan, dari 32 depot air ada ada 11 depot yang masih mengantongi sertifikat laik dari Dinkes. Sementara 5 depot izinnya sudah habis dan 16 depot lainnya tidak mengantongi izin laik sehat dari Dinkes. Pihaknya sudah membentuk tim agar 16 depot yang belum ada sertifikat bisa langsung distop. \"Depot mana saja yakni wilayah Nasal, Maje, Padang Guci dan Kaur selatan, dalam waktu dekat ini kita akan melakukan penertiban,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: